Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak memiliki relevansi apa pun menyangkut kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
“Ibu Mega bukan orang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR, sehingga tidak layak dijadikan sebagai saksi. Sebab, seperti yang dijelaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan saksi haruslah orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri,” ujar Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPR tersebut, tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk menetepkan Mega sebagai saksi dalam kasus itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Megawati sebagai saksi untuk meringankan dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Itu atas permintaan tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus.
Mega hanya mewakilkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang ditemani anggota DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjaitan untuk datang ke KPK, Senin (21/2). Kedatangan Tjahjo Kumolo sudah cukup untuk meringankan kasus tersebut.
“Saya pikir Tjahjo Kumolo selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR dan Sekjen PDI Perjuangan sudah cukup untuk meringankan perkara tersebut,” ucap Gayus Lumbuun.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa yang dititipkan Mega kepada Tjahjo Kumolo?
Ibu Mega mengirim surat ingin menjelaskan bahwa beliau tidak bisa terbuka sebagai saksi yang meringankan. Sesuai ketentuan dari pasal 1 butir 27 KUHAP haruslah orang yang mendengar, melihat, mengalami sendiri. Ibu Mega bukan orang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR.
Apa benar Mega tidak mengerti masalah dugaan suap itu?
Ya, Ibu Mega tidak tahu. Itu kan di wilayah DPR. Ibu Mega ketika itu menjadi Presiden. Jadi, tidak tahu adanya dugaan suap itu.
Max Moein dan Poltak Sitorus adalah kader PDI Perjuangan, sehingga tidak ada salahnya Mega memberikan kesaksian untuk meringankan, kenapa ditolak?
Siapapun orang yang memintanya sebagai saksi tentu Ibu Mega bersedia. Kalau beliau berkaitan. Sedangkan ini tidak berkaitan dengan Ibu Mega. Makanya sudah pas diwakilkan kepada Tjahjo yang mengetahui soal kondisi DPR ketika itu. Lalu Ibu Mega menitipkan surat.
Apa isi surat tersebut?
Isinya adalah Ibu Mega tidak bisa menjadi saksi yang meringankan untuk kasus ini. Karena atas dasar KUHAP tadi, Ibu Mega bukan orang yang terkait dalam dugaan kasus yang terjadi di DPR. Surat itu juga meminta KPK untuk mempertimbangkan pemanggilan Ibu Mega yang tidak pada kedudukannya.
Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan sebagaimana di atur dalam pasal 116 ayat (3) KUHP. Hanya saja kami meminta KPK selektif dan harus mengkaji betul apakah terhadap saksi meringankan yang dimintakan tersangka sudah memenuhi syarat syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.
Apakah Tjahjo Kumolo sudah pas menjadi saksi meringankan dalam perkara ini?
Ya, itu sudah pas. Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan tentu mengetahui apa yang terjadi di DPR ketika itu.
Apa PDI Perjuangan tidak khawatir adanya penilaian negatif atas ketidakhadiran Mega sebagai saksi?
Nggak perlu dikhawatirkan. Orang yang menilai seperti itu berarti tidak mengetahui aturan hukumnya. Kalau tahu aturan hukumnya, tentu tidak menilai seperti itu.
Bekas Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pernah menyatakan kalau dia dalam posisi Mega, tentu siap datang ke KPK, bagaimana tanggapan Anda?
Tentunya masing-masing orang memiliki keterkaitan yang berbeda-beda. Pak Jusuf Kalla mungkin ada keterkaitan dan mempunyai kaitan dan memahami perkara ini. Semua saksi harus berkaitan dengan kedudukannya. Ibu Mega tidak berkaitan dengan kedudukannya dalam masalah ini. Pasti ada perbedaan-perbedaan. Tidak bisa dianggap semua sama. Ini bukan soal mau atau tidak mau untuk datang ke KPK. Bukan itu ukurannya. Pak Jusuf Kalla mungkin mengalami, melihat, dan mendengar sendiri. Ibu Mega tidak dalam takaran itu, beliau bersih.
Walau KPK minta lagi agar Mega datang sebagai saksi meringankan, tetap nggak datang ya?
Ya, tetap tak hadir walau KPK panggil berkali-kali, karena Ibu Mega bukan orang yang tahu dan terkait dengan masalah itu. Bukan kapasitas beliau untuk hadir, karena kapasitasnya tidak pas untuk memberikan keterangannya sebagai saksi meringankan dalam perkara ini.
Bagaimana kalau KPK melakukan pemanggilan paksa?
Alasan mereka untuk pemanggilan paksa apa. Semua harus jelas kepentingannya. Seberapa penting mendatangkan beliau, itu harus dipertanyakan kepada KPK. (Wawancara saya dengan Gayus Lumbuun)
“Ibu Mega bukan orang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR, sehingga tidak layak dijadikan sebagai saksi. Sebab, seperti yang dijelaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan saksi haruslah orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri,” ujar Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPR tersebut, tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk menetepkan Mega sebagai saksi dalam kasus itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Megawati sebagai saksi untuk meringankan dalam perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Itu atas permintaan tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus.
Mega hanya mewakilkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang ditemani anggota DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjaitan untuk datang ke KPK, Senin (21/2). Kedatangan Tjahjo Kumolo sudah cukup untuk meringankan kasus tersebut.
“Saya pikir Tjahjo Kumolo selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR dan Sekjen PDI Perjuangan sudah cukup untuk meringankan perkara tersebut,” ucap Gayus Lumbuun.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa yang dititipkan Mega kepada Tjahjo Kumolo?
Ibu Mega mengirim surat ingin menjelaskan bahwa beliau tidak bisa terbuka sebagai saksi yang meringankan. Sesuai ketentuan dari pasal 1 butir 27 KUHAP haruslah orang yang mendengar, melihat, mengalami sendiri. Ibu Mega bukan orang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR.
Apa benar Mega tidak mengerti masalah dugaan suap itu?
Ya, Ibu Mega tidak tahu. Itu kan di wilayah DPR. Ibu Mega ketika itu menjadi Presiden. Jadi, tidak tahu adanya dugaan suap itu.
Max Moein dan Poltak Sitorus adalah kader PDI Perjuangan, sehingga tidak ada salahnya Mega memberikan kesaksian untuk meringankan, kenapa ditolak?
Siapapun orang yang memintanya sebagai saksi tentu Ibu Mega bersedia. Kalau beliau berkaitan. Sedangkan ini tidak berkaitan dengan Ibu Mega. Makanya sudah pas diwakilkan kepada Tjahjo yang mengetahui soal kondisi DPR ketika itu. Lalu Ibu Mega menitipkan surat.
Apa isi surat tersebut?
Isinya adalah Ibu Mega tidak bisa menjadi saksi yang meringankan untuk kasus ini. Karena atas dasar KUHAP tadi, Ibu Mega bukan orang yang terkait dalam dugaan kasus yang terjadi di DPR. Surat itu juga meminta KPK untuk mempertimbangkan pemanggilan Ibu Mega yang tidak pada kedudukannya.
Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan sebagaimana di atur dalam pasal 116 ayat (3) KUHP. Hanya saja kami meminta KPK selektif dan harus mengkaji betul apakah terhadap saksi meringankan yang dimintakan tersangka sudah memenuhi syarat syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.
Apakah Tjahjo Kumolo sudah pas menjadi saksi meringankan dalam perkara ini?
Ya, itu sudah pas. Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan tentu mengetahui apa yang terjadi di DPR ketika itu.
Apa PDI Perjuangan tidak khawatir adanya penilaian negatif atas ketidakhadiran Mega sebagai saksi?
Nggak perlu dikhawatirkan. Orang yang menilai seperti itu berarti tidak mengetahui aturan hukumnya. Kalau tahu aturan hukumnya, tentu tidak menilai seperti itu.
Bekas Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pernah menyatakan kalau dia dalam posisi Mega, tentu siap datang ke KPK, bagaimana tanggapan Anda?
Tentunya masing-masing orang memiliki keterkaitan yang berbeda-beda. Pak Jusuf Kalla mungkin ada keterkaitan dan mempunyai kaitan dan memahami perkara ini. Semua saksi harus berkaitan dengan kedudukannya. Ibu Mega tidak berkaitan dengan kedudukannya dalam masalah ini. Pasti ada perbedaan-perbedaan. Tidak bisa dianggap semua sama. Ini bukan soal mau atau tidak mau untuk datang ke KPK. Bukan itu ukurannya. Pak Jusuf Kalla mungkin mengalami, melihat, dan mendengar sendiri. Ibu Mega tidak dalam takaran itu, beliau bersih.
Walau KPK minta lagi agar Mega datang sebagai saksi meringankan, tetap nggak datang ya?
Ya, tetap tak hadir walau KPK panggil berkali-kali, karena Ibu Mega bukan orang yang tahu dan terkait dengan masalah itu. Bukan kapasitas beliau untuk hadir, karena kapasitasnya tidak pas untuk memberikan keterangannya sebagai saksi meringankan dalam perkara ini.
Bagaimana kalau KPK melakukan pemanggilan paksa?
Alasan mereka untuk pemanggilan paksa apa. Semua harus jelas kepentingannya. Seberapa penting mendatangkan beliau, itu harus dipertanyakan kepada KPK. (Wawancara saya dengan Gayus Lumbuun)
0 komentar:
Posting Komentar