Rabu, 09 Maret 2011

Gayus Lumbuun: Ibu Mega Tetap Tidak Hadir Walau KPK Panggil Berkali-kali (Rabu, 23 Februari 2011)

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak memiliki relevansi apa pun menyangkut kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

“Ibu Mega bukan orang yang berkaitan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR, sehingga tidak layak dijadikan sebagai saksi. Sebab, seperti yang di­je­laskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan saksi haruslah orang yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri,” ujar Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Gayus Lum­buun, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPR tersebut, tidak me­menuhi syarat formil dan materil untuk menetepkan Mega sebagai saksi dalam kasus itu.

Seperti diberitakan sebelum­nya, KPK memanggil Megawati sebagai saksi untuk meringankan dalam perkara dugaan suap pe­milihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goel­tom. Itu atas permintaan ter­sangka Max Moein dan Poltak Sitorus.

Mega hanya mewakilkan ke­pada Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang ditemani anggota DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Trimedya Panjai­tan untuk datang ke KPK, Senin (21/2). Kedatangan Tjahjo Kumolo sudah cukup untuk me­ringan­kan kasus tersebut.

“Saya pikir Tjahjo Kumolo se­laku Ketua Fraksi PDI Per­jua­ngan DPR dan Sekjen PDI Perjuangan sudah cukup untuk meringankan perkara tersebut,” ucap Gayus Lumbuun.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang dititipkan Mega ke­pada Tjahjo Kumolo?
Ibu Mega mengirim surat ingin menjelaskan bahwa beliau tidak bisa terbuka sebagai saksi yang meringankan. Sesuai ketentuan dari pasal 1 butir 27 KUHAP ha­rus­lah orang yang mendengar, melihat, mengalami sendiri. Ibu Mega bukan orang yang berkai­tan dengan dugaan kasus yang terjadi di DPR.

Apa benar Mega tidak me­nger­­ti masalah dugaan suap itu?
Ya, Ibu Mega tidak tahu. Itu kan di wilayah DPR. Ibu Mega ketika itu menjadi Presiden. Jadi, tidak tahu adanya dugaan suap itu.

Max Moein dan Poltak Sito­rus adalah kader PDI Perjuang­an, sehingga tidak ada salahnya Mega memberikan kesaksian untuk meringankan, kenapa di­tolak?
Siapapun orang yang meminta­nya sebagai saksi tentu Ibu Mega bersedia. Kalau beliau berkaitan. Sedangkan ini tidak berkaitan dengan Ibu Mega. Makanya su­dah pas diwakilkan kepada Tjahjo yang mengetahui soal kondisi DPR ketika itu. Lalu Ibu Mega menitipkan surat.

Apa isi surat tersebut?
Isinya adalah Ibu Mega tidak bisa menjadi saksi yang me­ringankan untuk kasus ini. Karena atas dasar KUHAP tadi, Ibu Mega bukan orang yang terkait dalam dugaan kasus yang terjadi di DPR. Surat itu juga me­minta KPK untuk memper­tim­bangkan pemanggilan Ibu Mega yang tidak pada kedu­du­kannya.

Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilaku­kan KPK dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk  menghadirkan saksi me­ringankan sebagaimana di atur dalam pasal 116 ayat (3) KUHP. Hanya saja kami meminta KPK selektif dan harus mengkaji betul apakah terhadap saksi meringan­kan yang dimintakan tersangka sudah memenuhi syarat syarat formil dan materil seba­gaimana diatur dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.

Apakah Tjahjo Kumolo su­dah pas menjadi saksi meri­ngan­kan dalam perkara ini?
Ya, itu sudah pas. Sebagai Ke­tua Fraksi PDI Perjuangan tentu mengetahui apa yang terjadi di DPR ketika itu.

 Apa PDI Perjuangan tidak khawatir adanya penilaian ne­gatif atas ketidakhadiran Mega sebagai saksi?
Nggak perlu dikhawatirkan. Orang yang menilai seperti itu berarti tidak mengetahui aturan hukumnya. Kalau tahu aturan hukumnya, tentu tidak menilai seperti itu.

Bekas Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla pernah me­nyatakan kalau dia dalam posisi Mega, tentu siap datang ke KPK, bagaimana tanggapan Anda?
Tentunya masing-masing orang memiliki keterkaitan yang berbeda-beda. Pak Jusuf Kalla mungkin ada keterkaitan dan mempunyai kaitan dan mema­hami perkara ini. Semua saksi harus berkaitan dengan kedudu­kannya. Ibu Mega tidak berkaitan dengan kedudukannya dalam masalah ini. Pasti ada perbedaan-perbedaan. Tidak bisa dianggap semua sama. Ini bukan soal mau atau tidak mau untuk datang ke KPK. Bukan itu ukurannya. Pak Jusuf  Kalla mungkin mengalami, melihat, dan mendengar sendiri. Ibu Mega tidak dalam takaran itu, beliau bersih.

Walau KPK  minta lagi agar Mega datang sebagai saksi me­ringankan, tetap nggak datang ya?
Ya, tetap tak hadir walau KPK panggil berkali-kali, karena Ibu Mega bukan orang yang tahu dan terkait dengan masalah itu. Bukan ka­pasitas beliau untuk hadir, karena kapasitasnya tidak pas untuk memberikan kete­rangan­nya se­bagai saksi me­ringankan dalam perkara ini.

Bagaimana kalau KPK mela­kukan pemanggilan paksa?
Alasan mereka untuk pe­manggi­lan paksa apa. Semua ha­rus jelas kepentingannya. Sebe­rapa penting mendatangkan be­liau, itu harus dipertanyakan ke­pada KPK. (Wawancara saya dengan Gayus Lumbuun)

0 komentar:

Posting Komentar

 
;